Menu

Mode Gelap
WaterBoom Lippo Cikarang Hadirkan Paket Splash and Snack Deal, Liburan Air Plus Cemilan Adira Finance Luncurkan HASANAH, Solusi Pembiayaan Syariah untuk Porsi Haji Plus di Adira Expo Solo Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum Primaya Hospital Bekasi Timur Ditunjuk sebagai Mitra Medis Resmi KONI Kota Bekasi untuk Porprov Jabar 2026

News

Jumat Keramat, Yaqut Cholil Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji


					Jumat Keramat, Yaqut Cholil Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan intensif. Terakhir, pada Selasa (16/12), Yaqut telah merampungkan pemeriksaan kedua sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Saat itu, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam.

Majalah Matras scaled

Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses penentuan kuota dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2024. KPK kini mendalami peran dan keterlibatan mantan pejabat tinggi Kemenag tersebut dalam skema yang diduga merugikan keuangan negara.

Sampai berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan maupun modus operandi yang diduga. Publik menanti langkah lanjutan lembaga antirasuah itu dalam mengusut tuntas kasus yang menyentuh bidang sensitif dan menyangkut hajat hidup orang banyak ini.

 

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul

24 Januari 2026 - 02:29 WIB

Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul

Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR

24 Januari 2026 - 02:25 WIB

Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR

Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum

24 Januari 2026 - 02:20 WIB

Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum

Perluas Akses dan Tekan Kesalahan, Bappenas Dorong Transformasi Digital Penyaluran Bansos

23 Januari 2026 - 03:23 WIB

Begini Cara Mendapatkan Bansos PKH

Tidak Tersentuh Pematusan, Ketua Fraksi PKB Minta Jadi Perhatian Serius Walkot dan Dinas Terkait

23 Januari 2026 - 03:13 WIB

Tidak Tersentuh Pematusan, Ketua Fraksi PKB Minta Jadi Perhatian Serius Walkot dan Dinas Terkait
Trending di News
error: Matras News