MATRASNEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan intensif. Terakhir, pada Selasa (16/12), Yaqut telah merampungkan pemeriksaan kedua sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Saat itu, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam.

Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses penentuan kuota dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2024. KPK kini mendalami peran dan keterlibatan mantan pejabat tinggi Kemenag tersebut dalam skema yang diduga merugikan keuangan negara.
Sampai berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan maupun modus operandi yang diduga. Publik menanti langkah lanjutan lembaga antirasuah itu dalam mengusut tuntas kasus yang menyentuh bidang sensitif dan menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
Cek Berita lain di Google News












