KAI memilah limbah berdasarkan karakteristik dan risiko. Limbah logam seperti potongan besi dan sisa pembubutan diserahkan kepada pihak ketiga untuk diproses kembali, sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dikelola mitra berizin. Pengelolaan dijalankan di balai yasa, dipo, stasiun, kantor, dan gudang persediaan dengan pelaporan rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Pendekatan siklus hidup juga diterapkan pada sarana perkeretaapian berusia 20–40 tahun yang dialihkan statusnya menjadi Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO). Proses penghapusbukuan dan penjualan aset dilakukan melalui tender kepada badan usaha setelah mendapat persetujuan Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan . Badan usaha seperti PT Barata Indonesia, PT Pindad, dan PT Krakatau Steel memanfaatkan material besi, baja, dan logam dari sarana ATDO untuk diolah menjadi produk baru.
“Material besi, baja, dan logam memiliki masa manfaat yang dapat diperpanjang melalui pengolahan kembali. Langkah ini membantu menjaga nilai ekonomi aset, mengurangi kebutuhan terhadap material primer, serta mendukung rantai pasok industri nasional,” kata Anne. KAI akan terus memperkuat pencatatan volume limbah, pemilahan material, evaluasi mitra pengelola, serta kepatuhan penjualan ATDO untuk mendukung manfaat lingkungan, ekonomi, dan industri secara berkelanjutan.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.