MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan proporsional sesuai tarif yang dibayar pengguna. Penegasan ini menjadi fondasi utama dalam Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) untuk memperkuat perlindungan pekerja berbasis platform.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan bahwa aturan yang sedang dibahas tidak hanya mengatur pembagian pendapatan, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja. “Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
Saat ini, tarif ojol masih mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan, dengan batas sewa aplikasi maksimal 20 persen. Namun, di luar beban operasional seperti bensin dan perawatan kendaraan yang sepenuhnya ditanggung driver, perlindungan sosial bagi pekerja platform masih bersifat sukarela. Data hingga Mei 2025 menunjukkan, hanya sekitar 320.000 pekerja yang aktif menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pendapatan mereka sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu,” lanjut Afriansyah.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kemnaker, pemerintah ingin memastikan tiga kepentingan berjalan selaras: perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha perusahaan, dan kepastian tarif bagi masyarakat.
Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, yang hadir dalam forum itu, menegaskan pentingnya keterbukaan perusahaan. “Persoalan bagi hasil tak akan selesai kalau tidak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegas Adian.
Melalui Ranperpres ini, pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem transportasi online yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua pihak.
Cek Berita lain di Google News











