Menu

Breaking News

News

Kenapa Kendaraan Wajib Berhenti Jika Sinyal Kereta Api Berbunyi, Begini Alasannya

badge-check

Kenapa Kendaraan Wajib Berhenti Jika Sinyal Kereta Api Berbunyi, Begini Alasannya Perbesar

Matras News – Jika Sedang melintasi jalur kereta api, kenapa selalu saja terjadi penumpukan kendaraan dan penjalan kaki?, Baik tidak ada maupun kereta yang akan melintas. Hal tersebut sering kita jumpai pada rutinitas sehari-hati.

Dengan mobilitas masyarakat yang akan melintas jalur kereta api, di khawatirkan akan menimbulkan kecelakaan, terutama kecelakaan yang terjadi karena tertabrak kereta yang melintas.

Sebab itu, perlunya kesadaran tinggi dari semua pengguna jalan tidak terkecuali pejalan kaki, agar ketika menyebrang di perlintasan kereta, Harus patuh pada rambu rambu dan berhenti di belakang jalur aman. Berhenti tidak hanya ketika palang penghalang perlintasan kereta sudah diturunkan, tetapi pengguna jalan harus berhenti saat bunyi tanda kereta akan melintas, meskipun penghalang belum turun sepenuhnya. Hal tersebut adalah upaya untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan tepat diperlintasan kereta, yang mengakibatkan gangguan perjalanan terutama perjalanan kereta dan terjadinya kecelakaan.

Disampaikan di situs KAI, Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. (*/zul)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Bantuan kepada 1.761 Penerima Manfaat

11 Agu 2026 - 12:31 WIB

BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Bantuan kepada 1.761 Penerima Manfaat

Kemenpar Sesalkan Insiden Festival Lembah Baliem

11 Agu 2026 - 07:22 WIB

Kemenpar Sesalkan Insiden Festival Lembah Baliem

Puncak Karhutla 2026, Pemerintah Kerahkan 43 Helikopter dan Satgas Darat

11 Agu 2026 - 00:04 WIB

Puncak Karhutla 2026, Pemerintah Kerahkan 43 Helikopter dan Satgas Darat

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Natuna

10 Agu 2026 - 00:03 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Natuna

Menko Polkam: Eksistensi LPM Ditentukan oleh Kemampuan Perkuat Program Pemerintah

10 Agu 2026 - 00:01 WIB

Menko Polkam: Eksistensi LPM Ditentukan oleh Kemampuan Perkuat Program Pemerintah
Trending di News