Kepala BKN Tegaskan: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat

oleh -
BKN
banner 468x60

MATRASNEWS, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin, khususnya yang sering membolos kerja, dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Peringatan keras ini disampaikan untuk menegakkan kedisiplinan dalam birokrasi.

Pengawasan terhadap kedisiplinan ASN dilakukan secara rutin oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BP ASN). Lembaga ini bersidang setiap bulan untuk membahas berbagai kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai pemerintah.

“ASN yang dipecat dengan tidak hormat akan kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun,” tegas Zudan. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.

Implementasi sanksi ini telah nyata. Pada Sidang BP ASN bulan September 2025 saja, dari 21 kasus yang ditangani, 19 di antaranya diputus dengan sanksi pemberhentian. Mayoritas pelanggaran yang diadili adalah ketidakhadiran kerja tanpa keterangan yang sah (bolos) dan tindak pidana korupsi.

Tegasnya sikap ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Cek Berita lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.