Status Emerging Market Dipertahankan, Reformasi Diakui
MATRASNEWS, JAKARTA – Keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mempertahankan status Indonesia sebagai negara Emerging Market disambut positif oleh pelaku pasar. Langkah ini tidak hanya meredam kekhawatiran penurunan klasifikasi dalam jangka pendek tetapi juga menunjukkan bahwa reformasi yang dilakukan regulator mulai mendapat pengakuan investor global.
Namun di balik sentimen positif tersebut, Indonesia dinilai memasuki fase lebih krusial, yakni membuktikan efektivitas reformasi yang telah dirancang.
Reformasi Diapresiasi, Konsistensi Implementasi Jadi Kunci
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai hasil Market Classification Review 2026 menunjukkan MSCI tidak meragukan komitmen Indonesia dalam membenahi infrastruktur pasar modal.
Sebaliknya, MSCI melihat adanya kemajuan nyata dari langkah-langkah reformasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan kualitas pasar.
Fakhrul menyebutkan bahwa hasil review tahun ini bukan akhir dari proses reformasi, melainkan awal dari fase pembuktian. “Jika sebelumnya tantangan utama adalah merancang kebijakan reformasi, kini fokus bergeser pada efektivitas implementasi di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Investor global, kata Fakhrul, kini ingin melihat hasil konkret berupa peningkatan transparansi dan pengawasan yang lebih efektif. Perhatian utama MSCI adalah kualitas infrastruktur pasar modal, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi.
Tenggat November 2026 dan Respons Regulator











