MATRASNEWS, JAKARTA – Kasus antara pengurus Rukun Tetangga (RT) 02 dan Rukun Warga (RW) 18 Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berlanjut ke ranah hukum. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/12/2025).
Konflik bermula dari tuntutan transparansi pengelolaan dana Iuran Keamanan dan Kebersihan Rukun (IKKR) yang dikelola RW 18 dari warga RT 02. Rusmin, Bendahara RT 02, menyatakan pihaknya hanya meminta keterbukaan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.
“Kami hanya ingin mengonfirmasi keterbukaan perihal pemakaian anggaran IKKR,” ujar Rusmin kepada Matrasnews.com usai sidang.

Berdasarkan musyawarah, warga RT 02 sepakat agar dana Iuran Keamanan dan Kebersihan Rukun dikelola sendiri oleh pengurus RT. Namun, niat itu ditolak oleh pengurus RW 18. Menurut Rusmin, penolakan disertai tindakan yang tidak semestinya, seperti memblokir akses jalan dan menghadang kendaraan warga di lingkungan RT 02.
Di sisi lain, gugatan RT 02 memiliki dasar hukum kuat. Saksi ahli, Indra Lorenly Nainggolan, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa pengurus RT berhak secara otonom mengelola keuangannya sendiri berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
“Kewenangan otonom dalam hal mengurus warga di tingkat RT adalah mutlak sepenuhnya dilakukan oleh pengurus RT. Jika urusan yang dijalankan pengurus RT terkait menata dan mengelola Iuran Keamanan dan Kebersihan Rukun, adalah jelas tidak melanggar hukum,” papar Indra.
Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Kasus ini menjadi ujian bagi penerapan otonomi tingkat RT dan prinsip transparansi pengelolaan dana masyarakat di tingkat komunitas terkecil.
Cek Berita lain di Google News












