Menu

Mode Gelap
WaterBoom Lippo Cikarang Hadirkan Paket Splash and Snack Deal, Liburan Air Plus Cemilan Adira Finance Luncurkan HASANAH, Solusi Pembiayaan Syariah untuk Porsi Haji Plus di Adira Expo Solo Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum Primaya Hospital Bekasi Timur Ditunjuk sebagai Mitra Medis Resmi KONI Kota Bekasi untuk Porprov Jabar 2026

News

Ketua RT 02 Gugat RW 18 Cengkareng ke Pengadilan, Tuntut Transparansi Dana Warga


					Ketua RT 02 Gugat RW 18 Cengkareng ke Pengadilan, Tuntut Transparansi Dana Warga Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Kasus antara pengurus Rukun Tetangga (RT) 02 dan Rukun Warga (RW) 18 Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berlanjut ke ranah hukum. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/12/2025).

Konflik bermula dari tuntutan transparansi pengelolaan dana Iuran Keamanan dan Kebersihan Rukun (IKKR) yang dikelola RW 18 dari warga RT 02. Rusmin, Bendahara RT 02, menyatakan pihaknya hanya meminta keterbukaan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.

“Kami hanya ingin mengonfirmasi keterbukaan perihal pemakaian anggaran IKKR,” ujar Rusmin kepada Matrasnews.com usai sidang.

Majalah Matras scaled

Berdasarkan musyawarah, warga RT 02 sepakat agar dana Iuran Keamanan dan Kebersihan Rukun dikelola sendiri oleh pengurus RT. Namun, niat itu ditolak oleh pengurus RW 18. Menurut Rusmin, penolakan disertai tindakan yang tidak semestinya, seperti memblokir akses jalan dan menghadang kendaraan warga di lingkungan RT 02.

Di sisi lain, gugatan RT 02 memiliki dasar hukum kuat. Saksi ahli, Indra Lorenly Nainggolan, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa pengurus RT berhak secara otonom mengelola keuangannya sendiri berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.

“Kewenangan otonom dalam hal mengurus warga di tingkat RT adalah mutlak sepenuhnya dilakukan oleh pengurus RT. Jika urusan yang dijalankan pengurus RT terkait menata dan mengelola Iuran Keamanan dan Kebersihan Rukun, adalah jelas tidak melanggar hukum,” papar Indra.

Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Kasus ini menjadi ujian bagi penerapan otonomi tingkat RT dan prinsip transparansi pengelolaan dana masyarakat di tingkat komunitas terkecil.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul

24 Januari 2026 - 02:29 WIB

Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul

Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR

24 Januari 2026 - 02:25 WIB

Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR

Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum

24 Januari 2026 - 02:20 WIB

Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum

Perluas Akses dan Tekan Kesalahan, Bappenas Dorong Transformasi Digital Penyaluran Bansos

23 Januari 2026 - 03:23 WIB

Begini Cara Mendapatkan Bansos PKH

Tidak Tersentuh Pematusan, Ketua Fraksi PKB Minta Jadi Perhatian Serius Walkot dan Dinas Terkait

23 Januari 2026 - 03:13 WIB

Tidak Tersentuh Pematusan, Ketua Fraksi PKB Minta Jadi Perhatian Serius Walkot dan Dinas Terkait
Trending di News
error: Matras News