Menu

Mode Gelap
Sinergi Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi Korban Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan Easter Playtime Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha Agoda Ungkap Gen Z Indonesia Lebih Pilih Destinasj Wisata Domestik dan Perjalanan Singkat Pengerjaan Kabel Bawah Tanah Dikebut, Pemkot Bekasi Bakal Tuntaskan Kabel Semrawut Keseruan 60 Seconds to Seoul K-Pop Noraebang di Aston Imperial Bekasi

News

Kolaborasi Tiga Lembaga Gelar Penyuluhan Hukum Penelantaran Rumah Tangga di Bekasi

badge-check


					Kolaborasi Tiga Lembaga Gelar Penyuluhan Hukum Penelantaran Rumah Tangga di Bekasi Perbesar

MATRASNEWS, BEKASI – BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi bersama BAKUM Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) dan Universitas Borobudur menggelar penyuluhan hukum bertema Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum, Hak, dan Perlindungan Korban. Kegiatan pengabdian masyarakat ini digelar di bilangan Pekayon Bekasi Selatan Jawa Barat pada, Sabtu (31/1/2026).

Assoc Prof. Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si, selaku Ketua BAKUM MAKN, menegaskan tujuan kegiatan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan sekadar masalah privat, melainkan sudah termasuk tindak pidana.

“Kepada warga masyarakat yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual, dapat menyampaikan laporannya kepada polisi. Jika mereka tidak berani karena ada ketakutan, kami dari BAKUM MAKN, BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi, dan Universitas Borobudur siap mendampingi hingga laporan itu diterima dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan,” jelas Herman.

Kegiatan ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi korban KDRT untuk mendapatkan keadilan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum dalam ranah rumah tangga.

Sementara Ketua BPPH PP Kota Bekasi, Dr (c) Antoni, SH., MH., berkomitmen mengadakan agenda berkelanjutan untuk membahas kompleksitas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini ditegaskan oleh Ketua BPPH PP Kota Bekasi, Dr (c) Antoni, SH., MH., dalam acara kolaborasi dengan MPC Kota Bekasi dan Universitas Borobudur.

Antoni menyatakan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari agenda rutin organisasi yang fokus pada pembahasan kasus dan isu sosial. Namun, adanya KUHP baru menjadi perhatian khusus mengingat berbagai tantangan dalam implementasinya.

BPPH sebagai badan pembinaan di bawah organisasi masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Kolaborasi dengan dunia akademik diharapkan dapat menjembatani teori hukum dengan praktik di lapangan, khususnya dalam menyongsong perubahan regulasi besar seperti KUHP baru.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Sinergi Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi Korban

21 April 2026 - 01:02 WIB

Sinergi Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi Korban

Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

21 April 2026 - 00:21 WIB

IESR Sebut Permendagri 11/2026 Regresi Regulasi, Ancam Target Kendaraan Listrik

20 April 2026 - 14:38 WIB

Prabowo Arahkan 503 Ketua DPRD di Magelang: Kita Semua Patriot

20 April 2026 - 00:58 WIB

Menhub Tinjau Terminal 2F Bandara Soetta, Pastikan Kesiapan Angkutan Haji 2026

20 April 2026 - 00:30 WIB

Trending di News