MATRASNEWS – Pulau Kalimantan kembali menghadapi tekanan besar atas ruang hidup masyarakat akibat ekspansi investasi, industri ekstraktif, perkebunan, serta proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI). Hutan, tanah, dan wilayah adat terus berhadapan dengan berbagai bentuk perizinan yang mengubah penguasaan serta pemanfaatan ruang. Kondisi ini memunculkan perebutan lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Ancaman Ekologi dan Kriminalisasi
Bencana ekologi seperti kebakaran, kekeringan, dan banjir kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 34.262 titik panas di Kalimantan, dengan 74% berada di kawasan konsesi korporasi seperti sawit, tambang, dan PBPH. Romo Frans Sani Lake menggambarkan bahwa asap telah menutupi sekitar 80% wilayah Kalimantan Tengah.
Masyarakat adat kerap dijadikan kambing hitam dalam kasus kebakaran hutan. Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menegaskan tudingan tersebut tidak bisa digeneralisasi. “Kami tidak bodoh-bodoh amat. Kami tahu dampaknya bisa meluas dan membahayakan,” ujarnya.
Anggota DPRD Nunukan, Gat Khaleb, juga menyoroti bahwa 74% titik kebakaran berada di wilayah korporasi, bukan dari peladang tradisional. Masyarakat adat memiliki praktik membakar dengan kearifan lokal dan aturan ketat, membuka lahan berdasarkan kebutuhan keluarga tanpa mencapai satu hektar.
Tiga Persoalan Mendasar
Pemetaan menunjukkan tiga persoalan mendasar yang dihadapi Kalimantan. Pertama, menyempitnya wilayah kelola dan sumber penghidupan masyarakat akibat perampasan lahan dan tumpang tindih perizinan. Di Mangkupadi, keberadaan KIHI telah menghilangkan sumber penghidupan utama nelayan seperti udang papai dan mengubah ruang hidup masyarakat. Kedua, proses pengakuan hak masyarakat adat masih terhambat oleh lemahnya kemauan politik pemerintah. Ketiga, perubahan iklim mempengaruhi pola panen dan praktik pengelolaan lahan berbasis pengetahuan lokal.
Perlawanan dan Penguatan Masyarakat
Di tengah tekanan tersebut, masyarakat adat terus membangun pertahanan melalui pemetaan partisipatif, penguatan kelembagaan adat, dan advokasi kebijakan. Pemuda adat Kalimantan mendeklarasikan Manifesto Perlawanan di Kapuas Hulu dengan sembilan poin tuntutan, termasuk mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat dan menolak perampasan wilayah adat. Konsolidasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan gerakan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang terus terancam oleh ekspansi investasi dan kebijakan sepihak.
Kesimpulan
Persoalan agraria di Kalimantan bukan sekadar konflik antara masyarakat dan perusahaan, tetapi pertanyaan mendasar tentang siapa yang berhak menentukan masa depan tanah dan sumber daya alam. Masyarakat adat tidak boleh terus ditempatkan sebagai pihak yang bersalah, sementara korporasi dengan kebakaran di area konsesinya luput dari sanksi tegas. Pengakuan hak masyarakat adat dan penegakan hukum yang kuat menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan di tengah perebutan ruang hidup yang semakin intensif.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.