Menu

Mode Gelap
Matras News dan Pullman Jakarta Central Park Perkuat Sinergi Media Jakarta Gaungkan SDGs Lewat Museum, Target 2030 Makin Dekat Pertamina Patra Niaga Kerek Turun Harga Bright Gas, Insentif Konsumen di Tengah Dinamika Pasar Stasiun Pengisian Daya BRT Bandung Mulai Dibangun, Hibah dari Korsel Krisis Lahan TPU Jatisari Kian Kritis, Dinas Perkimtan Kota Bekasi Siapkan Strategi Darurat Kejari Kota Bekasi Tahan Kabid Pasar Tersangka Pungli MCK Bantargebang

News

Korlantas Polri Gratiskan Urus STNK Bagi Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan

badge-check

Korlantas Polri Gratiskan Urus STNK Bagi Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan Perbesar

Matras News, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, pihaknya akan menggratiskan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi warga yang terdampak dengan perubahan 22 nama jalan di Jakarta.

“Kami dari pihak kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi, tidak,” kata Firman setelah menghadiri rapat bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, pada Senin (27/6).

Menurut Firman, Korlantas Polri memiliki data pengesahan yang berlaku setiap tahun. Dikatakan, lembaran data tersebut tidak wajib diganti apabila belum habis masa berlaku pajaknya.

“Kami punya data untuk pengesahan yang setiap tahun. Setiap tahun itulah yang kita lihat, Gubernur DKI sudah mengganti namanya dan kebetulan yang memperpanjang pengesahan ini sudah ganti nama baru dicatatkan tetapi lembarannya sendiri itu tidak wajib diganti,” ucapnya.

Dikatakan Firman, nantinya pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran. Firman mengaku harus membahas bersama jajarannya terkait pergantian nama jalan tersebut.

“Kami akan mengeluarkan surat edaran karena kami juga harus membahas ini. Sebab merupakan surat penjelasan kepada jajaran karena mungin saja bukan pak gubernur DKI yang ada rencana ganti nama jalan ya, kami ada konsekuensi adminsitrasi tentang surat-surat kendaraan di sana,” tutur Firman.

Selain itu, Korlantas Polri juga akan menyesuaikan terkait data kendaraan bagi warga yang terdampak dengan pergantian nama jalannya. Dengan demikian, warga tidak wajib mengubah STNK. Dikatakan, data dari Pemprov DKI yang akan digunakan jalan lama menjadi jalan baru.

“Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang,” jelasnya.

(red)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Kerek Turun Harga Bright Gas, Insentif Konsumen di Tengah Dinamika Pasar

16 Juli 2026 - 01:02 WIB

Stasiun Pengisian Daya BRT Bandung Mulai Dibangun, Hibah dari Korsel

16 Juli 2026 - 00:59 WIB

Krisis Lahan TPU Jatisari Kian Kritis, Dinas Perkimtan Kota Bekasi Siapkan Strategi Darurat

16 Juli 2026 - 00:47 WIB

Kejari Kota Bekasi Tahan Kabid Pasar Tersangka Pungli MCK Bantargebang

15 Juli 2026 - 18:20 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat PEKA, Ahli Waris Dibekali Jiwa Wirausaha

15 Juli 2026 - 02:00 WIB

Trending di News