Matras News, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, pihaknya akan menggratiskan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi warga yang terdampak dengan perubahan 22 nama jalan di Jakarta.
“Kami dari pihak kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi, tidak,” kata Firman setelah menghadiri rapat bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, pada Senin (27/6).
Menurut Firman, Korlantas Polri memiliki data pengesahan yang berlaku setiap tahun. Dikatakan, lembaran data tersebut tidak wajib diganti apabila belum habis masa berlaku pajaknya.
“Kami punya data untuk pengesahan yang setiap tahun. Setiap tahun itulah yang kita lihat, Gubernur DKI sudah mengganti namanya dan kebetulan yang memperpanjang pengesahan ini sudah ganti nama baru dicatatkan tetapi lembarannya sendiri itu tidak wajib diganti,” ucapnya.
Dikatakan Firman, nantinya pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran. Firman mengaku harus membahas bersama jajarannya terkait pergantian nama jalan tersebut.
“Kami akan mengeluarkan surat edaran karena kami juga harus membahas ini. Sebab merupakan surat penjelasan kepada jajaran karena mungin saja bukan pak gubernur DKI yang ada rencana ganti nama jalan ya, kami ada konsekuensi adminsitrasi tentang surat-surat kendaraan di sana,” tutur Firman.
Selain itu, Korlantas Polri juga akan menyesuaikan terkait data kendaraan bagi warga yang terdampak dengan pergantian nama jalannya. Dengan demikian, warga tidak wajib mengubah STNK. Dikatakan, data dari Pemprov DKI yang akan digunakan jalan lama menjadi jalan baru.
“Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang,” jelasnya.
(red)











