Menu

Mode Gelap
Masuk Usia ke 10, Vasaka Hotel Jakarta Gelar Media Gathering Wamen Ekraf Dukung Industri Musik Lewat Indonesian Idol Kokola Group Salurkan Sapi Limosin untuk Qurban Bagikan Bubur Gratis, Hotel 88 Bekasi Tebar Kepedulian Hari Kelima Korban Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Tutup Usia Airbnb Kini Tawarkan Layanan Jemput Bandara Hingga Titip Koper untuk Liburan Anti Ribet

News

Korlantas Polri Gratiskan Urus STNK Bagi Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan

badge-check


					Korlantas Polri Gratiskan Urus STNK Bagi Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan Perbesar

Matras News, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, pihaknya akan menggratiskan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi warga yang terdampak dengan perubahan 22 nama jalan di Jakarta.

“Kami dari pihak kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi, tidak,” kata Firman setelah menghadiri rapat bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, pada Senin (27/6).

Menurut Firman, Korlantas Polri memiliki data pengesahan yang berlaku setiap tahun. Dikatakan, lembaran data tersebut tidak wajib diganti apabila belum habis masa berlaku pajaknya.

“Kami punya data untuk pengesahan yang setiap tahun. Setiap tahun itulah yang kita lihat, Gubernur DKI sudah mengganti namanya dan kebetulan yang memperpanjang pengesahan ini sudah ganti nama baru dicatatkan tetapi lembarannya sendiri itu tidak wajib diganti,” ucapnya.

Dikatakan Firman, nantinya pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran. Firman mengaku harus membahas bersama jajarannya terkait pergantian nama jalan tersebut.

“Kami akan mengeluarkan surat edaran karena kami juga harus membahas ini. Sebab merupakan surat penjelasan kepada jajaran karena mungin saja bukan pak gubernur DKI yang ada rencana ganti nama jalan ya, kami ada konsekuensi adminsitrasi tentang surat-surat kendaraan di sana,” tutur Firman.

Selain itu, Korlantas Polri juga akan menyesuaikan terkait data kendaraan bagi warga yang terdampak dengan pergantian nama jalannya. Dengan demikian, warga tidak wajib mengubah STNK. Dikatakan, data dari Pemprov DKI yang akan digunakan jalan lama menjadi jalan baru.

“Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang,” jelasnya.

(red)

Baca Lainnya

Hari Kelima Korban Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Tutup Usia

29 Mei 2026 - 02:12 WIB

Jadwal Audiensi Aliansi PPPK PW dengan Kemendagri Telah Diagendakan

29 Mei 2026 - 01:18 WIB

Kemnaker Turunkan Tim Khusus ke PT Epson, Awasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

28 Mei 2026 - 00:58 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Serahkan Sapi Banpres di Masjid Al Mukhlisin Jatiluhur

27 Mei 2026 - 15:07 WIB

Keselamatan Perjalanan Dimulai dari Kedisiplinan di Perlintasan Sebidang

26 Mei 2026 - 01:32 WIB

Keselamatan Perjalanan Dimulai dari Kedisiplinan di Perlintasan Sebidang
Trending di News