MATRASNEWS, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Bupati Bekasi sebelum periode Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Penyidikan ini menyusul penetapan tersangka terhadap Ade, ayahnya HM Kunang, dan seorang vendor bernama Sarjan, pada 20 Desember 2025 lalu.
KPK mengungkap, Sarjan telah menjadi vendor proyek di Pemkab Bekasi sejak era kepemimpinan bupati sebelumnya. Nilai proyek yang dikerjakan Sarjan pada tahun 2024 saja mencapai Rp157 miliar.
Setelah menggeledah rumah Ade Kuswara, kantor HM Kunang, dan sejumlah kantor Pemkab, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Sarjan di Tambun Utara, Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Bupati nonaktif Ade Kuswara diduga telah meminta ijon secara rutin kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total uang yang diminta mencapai Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan lain sebesar Rp4,7 miliar, sehingga totalnya Rp14,2 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai Rp200 juta di rumah Ade yang diduga merupakan sisa setoran terakhir.
Penyidikan kini berfokus pada dua hal: indikasi penghapusan percakapan elektronik dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema suap ini. KPK terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan secara keseluruhan.
Cek Berita lain di Google News











