Matras News, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kantor dan juga rumah dari Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa mbak Ita selaku Wali Kota Semarang.

“KPK telah mengeluarkan SK nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang yang 2 diantaranya dari penyelenggara negara dan 2 lainnya dari pihak swasta” ungkap Tessa Mahardhika selaku juru bicara KPK.
Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.
Yang pertama kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Yang kedua ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.
“Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Diketahui penyidik KPK menggeledah kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (17/7/2024).