Bupati dan Kadisdikbud Kabupaten Muara Enim Disebut Terlibat
MATRASNEWS, JAKARTA – Empat orang tersangka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, Sumatra Selatan, tahun anggaran 2025-2026.
Penahanan dilakukan terhadap Bupati Muara Enim periode 2025-2030 berinisial EDS, Sekretaris Disdikbud ABN, orang kepercayaan bupati berinisial AD, dan CRH dari pihak swasta (marketing PT MSA).
“Uang tunai Rp500 juta diduga diterima ABN dari CRH pada 6 Juni 2026,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (10/6/2026).
Pola pembagian dana telah diatur, yakni 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, dan 1% untuk PPK serta bendahara. Total barang bukti yang diamankan sekitar Rp1,9 miliar.











