Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Haji, XL Axiata-Smartfren-Axis Gelar Paket Roaming Tanah Suci Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi Grand Pasundan Convention Hotel Dukung Pelestarian Alam Kemenpar Perkuat SDM Perempuan dalam Higienitas Gastronomi Menteri Ekraf Pacu Inovasi Fesyen Nasional Lewat SEDASA 2026 Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Aplikasi Mobile

News

KPK Serah Terima Barang Bukti Korupsi Mantan Wali Kota Bekasi

badge-check


					KPK Serah Terima Barang Bukti Korupsi Mantan Wali Kota Bekasi Perbesar

Matras News, Jakarta – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan dua kendaraan berupa mobil dari keluarga mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Penyerahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Dewi Sartika, Jakarta Timur, Senin (4/9/2023).

Adapun Pepen merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dua mobil yang diterima komisi antirasuah itu adalah mobil Cherokee limited automatic warna hitam Nomor Polisi B 1971 KCY tahun 1995 dan mobil Cherokee tahun 2011 warna hitam Nomor Polisi D 1106 RC.

“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

Penyerahannya oleh perwakilan keluarga terpidana dimaksud dengan mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut,” ucap Juru Bicara Kelambagaan KPK itu.

Ali mengungkapkan, dua kendaran hasil tindak pidana itu bakal dilakukan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA).

“KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya,” ucapnya.

Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat untik menjalani pidana badan selama 12 tahun. (*/hr)

Baca Lainnya

Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi

25 April 2026 - 01:39 WIB

Halalbihalal GIBAS: Ajang Silaturahmi Sekaligus Komitmen Bangun Kota Bekasi

24 April 2026 - 00:07 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi Terima Kunjungan Bawaslu

23 April 2026 - 14:46 WIB

Menkeu Usul Pungut Pajak Pelayaran di Selat Malaka

23 April 2026 - 01:06 WIB

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Sidak Ritel di Gandaria City

23 April 2026 - 00:46 WIB

Trending di News