Menu

Mode Gelap
Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi & Politik Berkait Erat Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD di Pesisir Barat OTT di Muara Enim, Empat Tersangka Ditahan KPK Kinerja Pariwisata Awal 2026 Tumbuh Positif, Menpar Sebut Sinyal Kuat Disdik Kota Bekasi Sediakan 4.000 Kuota Swasta Gratis Gotong Royong K3 Bekasi Timur, Ciptakan Kota Bersih dan Sehat

News

KPK Soroti Guru Terima Hadiah dari Wali Murid


					KPK Soroti Guru Terima Hadiah dari Wali Murid Perbesar

Matras News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih banyaknya fenomena guru yang menerima hadiah dari wali murid.

Hal tersebut sering terjadi saat kenaikkan kelas siswa yang juga terpotret dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024. KPK mengingatkan menerima hadiah saat kenaikan kelas merupakan salah satu bentuk gratifikasi.

Guru diminta untuk mengerti bahwa gratifikasi bukanlah bagian dari rezeki. “Bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki.

Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka. Disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana di Jakarta pada, Jumat 2 Mei 2025.

Sosialisasi bentuk-bentuk gratifikasi kepada guru, kata Wawan, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai integritas di dunia pendidikan. Sebab, menurutnya, nilai integritas bukan sekadar pada perilaku murid.

“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya. Ada gurunya, kepala sekolahnya, pengawasnya, dan lain-lain berintegritas juga,” katanya.

Untuk diketahui, KPK mengumumkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024 pada 24 April 2025. Hasilnya indeks integritas pendidikan mendapatkan nilai 69,5. Adapun nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif. Nilai ini juga menurun dari tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 73,7.

Dalam temuan survei itu, KPK menyebut masih ada 304 guru dan dosen yang masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi.

Bahkan, 1846 Kepala Sekolah-Rektor juga menganggap hadiah merupakan hal yang wajar untuk diterima.

KPK juga mencatat sebanyak 654 lingkungan sekolah ditemukan bahwa wali murid atau orang tua terbiasa memberikan hadiah kepada guru. Hal ini biasanya terjadi pada saat hari raya dan kenaikan kelas.

Baca Lainnya

Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi & Politik Berkait Erat

11 Juni 2026 - 02:09 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD di Pesisir Barat

11 Juni 2026 - 01:52 WIB

OTT di Muara Enim, Empat Tersangka Ditahan KPK

11 Juni 2026 - 01:43 WIB

Gotong Royong K3 Bekasi Timur, Ciptakan Kota Bersih dan Sehat

11 Juni 2026 - 01:08 WIB

Operasi Gabungan di Bogor Sasar Kendaraan Menunggak Bayar

11 Juni 2026 - 00:48 WIB

Trending di News