Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Haji, XL Axiata-Smartfren-Axis Gelar Paket Roaming Tanah Suci Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi Grand Pasundan Convention Hotel Dukung Pelestarian Alam Kemenpar Perkuat SDM Perempuan dalam Higienitas Gastronomi Menteri Ekraf Pacu Inovasi Fesyen Nasional Lewat SEDASA 2026 Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Aplikasi Mobile

News

KPK Soroti Guru Terima Hadiah dari Wali Murid


					KPK Soroti Guru Terima Hadiah dari Wali Murid Perbesar

Matras News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih banyaknya fenomena guru yang menerima hadiah dari wali murid.

Hal tersebut sering terjadi saat kenaikkan kelas siswa yang juga terpotret dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024. KPK mengingatkan menerima hadiah saat kenaikan kelas merupakan salah satu bentuk gratifikasi.

Guru diminta untuk mengerti bahwa gratifikasi bukanlah bagian dari rezeki. “Bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki.

Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka. Disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana di Jakarta pada, Jumat 2 Mei 2025.

Sosialisasi bentuk-bentuk gratifikasi kepada guru, kata Wawan, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai integritas di dunia pendidikan. Sebab, menurutnya, nilai integritas bukan sekadar pada perilaku murid.

“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya. Ada gurunya, kepala sekolahnya, pengawasnya, dan lain-lain berintegritas juga,” katanya.

Untuk diketahui, KPK mengumumkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024 pada 24 April 2025. Hasilnya indeks integritas pendidikan mendapatkan nilai 69,5. Adapun nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif. Nilai ini juga menurun dari tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 73,7.

Dalam temuan survei itu, KPK menyebut masih ada 304 guru dan dosen yang masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi.

Bahkan, 1846 Kepala Sekolah-Rektor juga menganggap hadiah merupakan hal yang wajar untuk diterima.

KPK juga mencatat sebanyak 654 lingkungan sekolah ditemukan bahwa wali murid atau orang tua terbiasa memberikan hadiah kepada guru. Hal ini biasanya terjadi pada saat hari raya dan kenaikan kelas.

Baca Lainnya

Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi

25 April 2026 - 01:39 WIB

Halalbihalal GIBAS: Ajang Silaturahmi Sekaligus Komitmen Bangun Kota Bekasi

24 April 2026 - 00:07 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi Terima Kunjungan Bawaslu

23 April 2026 - 14:46 WIB

Menkeu Usul Pungut Pajak Pelayaran di Selat Malaka

23 April 2026 - 01:06 WIB

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Sidak Ritel di Gandaria City

23 April 2026 - 00:46 WIB

Trending di News