Menu

Mode Gelap
Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital BWH Hotels Indonesia Rayakan Harmoni Imlek dan Ramadan 2026 dengan Kampanye “Celebrating Togetherness” Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026

News

KPK Soroti Guru Terima Hadiah dari Wali Murid


					KPK Soroti Guru Terima Hadiah dari Wali Murid Perbesar

Matras News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih banyaknya fenomena guru yang menerima hadiah dari wali murid.

Hal tersebut sering terjadi saat kenaikkan kelas siswa yang juga terpotret dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024. KPK mengingatkan menerima hadiah saat kenaikan kelas merupakan salah satu bentuk gratifikasi.

Guru diminta untuk mengerti bahwa gratifikasi bukanlah bagian dari rezeki. “Bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki.

Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka. Disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana di Jakarta pada, Jumat 2 Mei 2025.

Sosialisasi bentuk-bentuk gratifikasi kepada guru, kata Wawan, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai integritas di dunia pendidikan. Sebab, menurutnya, nilai integritas bukan sekadar pada perilaku murid.

“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya. Ada gurunya, kepala sekolahnya, pengawasnya, dan lain-lain berintegritas juga,” katanya.

Untuk diketahui, KPK mengumumkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024 pada 24 April 2025. Hasilnya indeks integritas pendidikan mendapatkan nilai 69,5. Adapun nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif. Nilai ini juga menurun dari tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 73,7.

Dalam temuan survei itu, KPK menyebut masih ada 304 guru dan dosen yang masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi.

Bahkan, 1846 Kepala Sekolah-Rektor juga menganggap hadiah merupakan hal yang wajar untuk diterima.

KPK juga mencatat sebanyak 654 lingkungan sekolah ditemukan bahwa wali murid atau orang tua terbiasa memberikan hadiah kepada guru. Hal ini biasanya terjadi pada saat hari raya dan kenaikan kelas.

Baca Lainnya

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

11 Februari 2026 - 01:20 WIB

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

11 Februari 2026 - 00:43 WIB

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

11 Februari 2026 - 00:35 WIB

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan

11 Februari 2026 - 00:05 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Pembangunan

Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026

11 Februari 2026 - 00:01 WIB

Hadiri Baksos di Glodok, Wamen Ekraf Beri Pesan Harmoni Lintas Agama Jelang Imlek 2026
Trending di News
error: Matras News