MATRASNEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek ijon di wilayah pemerintahannya. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar dua hari sebelumnya.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Selain sang bupati, tersangka lainnya adalah ayah kandungnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Mereka ditangkap dalam OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025) lalu. Saat itu, total 10 orang diamankan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Selain sang bupati, tersangka lainnya adalah ayah kandungnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Mereka ditangkap dalam OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025) lalu. Saat itu, total 10 orang diamankan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Cek Berita lain di Google News











