Matras News, Bekasi – Penghitungan suara data dokumen penghitungan dan Sirekap banyak yang tidak sesuai. Hal tersebut membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menghentikan proses penghitungan suara manual berjenjang di tingkat Kecamatan.
Ketua KPUD Kota Bekasi Ali Syaifa menerangkan penghentian penghitungan suara tersebut karena banyaknya persoalan yang muncul dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Pemberhentian penghitungan di tingkat Kecamatan mulai Senin 19 Februari 2024 hingga Selasa 20 Febuari 2024.
Penghitungan Surat Suara ditingkat Kecamatan akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu 21 Februari mendatang.
“KPUD kota Bekasi mendapatkan arahan dari KPU RI agar terus melakukan perbaikan dan penguatan kualitas data di Sirekap karena data itu menjadi dasar,” kata Ali pada, Senin, (19/2/2024).
Beberapa hasil di wilayah Kota Bekasi tidak sesuai hasilnya antara Dokumen perolehan suara dengan data yang ada di Sirekap.
“Namun ada beberapa laporan dari peserta Pemilu terkait perbedaan hasil jumlah suara yang ditemukan tersebut,” tutup Ali
.