Matras News, Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan menetapkan nomor urut pasangan calon Kepala Daerah pada 23 September 2024 mendatang, setelah semua proses verifikasi Cakada rampung dilakukan.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, terkait penetapan nomor urut tersebut rencananya akan dilakukan pada 23 September 2024 mendatang setelah ditetapkannya pasangan calon (Paslon).
“Setelah tahapan pengecekannya dinyatakan lengkap, baru akan ditetapkan nomor urut paslonnya,” tutur Ali kepada matrasnews.com saat ditemui di Kantor KPU Kota Bekasi pada, Rabu 4 September 2024.
Saat ini KPU Kota Bekasi masih melakukan pengecekan dokumen para paslon hingga nanti malam atau tepatnya pukul 23.59 WIB.
“Kami masih melakukan pengecekan dokumen para paslon hingga batas waktu nanti malam pukul 23.59 WIB. Dan jika diperlukan perbaikan, maka paslon tersebut memiliki waktu hingga tanggal 8 September 2024,” jelas Ali.
Untuk penetapan nomor paslonnya sendiri, nantinya akan dilakukan melalui mekanisme pengundian nomor urut.
“Penetapan nomornya dengan mekanisme pengundian,” katanya.
Terkait pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga paslon Cakada Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi menegaskan, dari laporan yang diterima pihaknya, ketiga Paslon tersebut dinyatakan tidak ditemukan masalah kesehatan.
“Terkait pemeriksaan kesehatannya sendiri, KPU Kota Bekasi juga sudah menyampaikannya ke Liaison Officer (LO) masing-masing paslon dan dinyatakan para paslon ini fit,” ujarnya.
Dijelaskan Ali, setelah proses pemeriksaan administrasi para paslon selesai dilakukan, nantinya akan ada tahapan berupa tanggapan masyarakat terhadap paslon yang maju pada pilkada Kota Bekasi.
Dan jika tahapan tanggapan masyarakat terhadap paslonnya sudah selesai dilaksanakan, akan dilanjutkan kepada tahapan klarifikasi paslon.
“Nanti kami juga akan menyelenggarakan tahapan tanggapan masyarakat hingga kepada tahapan klarifikasi calonnya,” ulas Ali lebih jauh.











