MATRANEWS – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana di bawah rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube resminya, Jumat (9/1/2026). Ia menjelaskan, meski ada yang menganggap materi itu menghina, secara hukum khusus untuk kasus Pandji tidak dapat dihukum.
“Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” kata Mahfud MD, seperti dikutip dari video tersebut.
KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dinilai memiliki ketentuan yang berbeda terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga penerapannya harus merujuk pada aturan terbaru itu. Analisis Mahfud MD ini memberikan perspektif hukum baru dalam menyikapi konten komedi yang kerap menjadi perdebatan.
Pernyataannya diharapkan dapat menjadi acuan dalam melihat kasus-kasus serupa di masa mendatang, sekaligus mengingatkan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Cek Berita lain di Google News











