MATRASNEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam insiden tabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam dan koordinasi dengan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Hasilnya menemukan unsur kelalaian masinis karena melanggar sinyal masuk yang berstatus aman/berhenti, sehingga memicu kecelakaan yang merenggut belasan korban jiwa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan transportasi dan hilangnya nyawa orang lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.