Matras News, Bandung – Komisi Informasi Jawa Barat mengundang Asosiasi Wartawan professional Indonesia (AWPI) selaku pemohon dan Pemerintah Kota Bekasi Unit kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selaku termohon, dalam agenda mediasi lanjutan dengan No.Reg: 2261/K-A25/PSI/KI-JBR/IX/2023 di Kantor komisi informasi lantai 2, Jalan Turangga No.25 Bandung, Kamis (13/6)
Telah dilakukan mediasi sengketa informasi publik antara DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dan Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga : Dinas LH Kota Bekasi Bekasi Diduga Salahgunakan Retribusi Sampah
Sementara mediasi sengketa Informasi Publik di hadiri para pihak yaitu kuasa dari AWPI, Jerry, Rhagil Asmara Satyanegoro, Abdul Majid, S.H, Dan R.Sigit Handoyo Subagiono,S.H,M.H selaku Pemohon dan kuasa Dinas Lingkungan Hidup, Dra. Kiswatiningsih, M.Sc. Saut hutajulu AMd, LLAJ, SE, M.Si, Diah Setiawati, S. S.os.MA, Dra. In in Inayah Tejainten, M.Si, Barli Prima Irawan,SH, EKO Suprianto.S.Kom, Septian Agung Saputra, SH, Nugroho Broto Kusumo selaku kuasa termohon.
Informasi yang dimohonkan adalah mengenai Dokumen Pertanggungjawaban Dan Bukti pengembalian ke KAS Daerah terkait penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi TA.2021 sebesar Rp. 6.281.415.791.
Mediasi ini dilakukan dengan di bantu oleh Mediator Pembantu Dr. Anne Friday Safaria, M.Si
Namun mediasi ini gagal mencapai kesepakatan karena Pemohon menarik diri dan meminta penyelesaian sengketa dilanjutkan ke proses sidang ajudikasi non litigasi.