Menu

Mode Gelap
Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital BWH Hotels Indonesia Rayakan Harmoni Imlek dan Ramadan 2026 dengan Kampanye “Celebrating Togetherness”

News

Menhut Tetapkan Status Hutan Adat di Kuantan Singingi Riau

badge-check


					Menhut Tetapkan Status Hutan Adat di Kuantan Singingi Riau Perbesar

MATRASNEWS Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan SK Hutan Adat Wilayah Imbo Laghangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Hutan yang sudah ditetapkan sebagai hutan adat tersebut menjadi penopang pelestarian budaya di Kuantan Singingi.

Hutan adat sendiri merupakan hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Menhut mengatakan kearifan lokal dan tradisional adalah kekuatan bangsa Indonesia, sehingga menurutnya penetapan status hutan adat menjadi bukti hadirnya negara untuk masyarakat adat.

“Pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional, nilai-nilai luhur, serta jati diri bangsa yang sejak lama dijaga oleh Masyarakat Hukum Adat di seluruh Nusantara,” kata Menhut Raja Juli Antoni, Jumat, 28 November 2025, dalam siaran pers Kementerian Kehutanan.

“Di sinilah pentingnya negara untuk hadir memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat beserta adat istiadatnya, agar mereka mampu menjawab tuntutan zaman tanpa kehilangan pilar-pilar kehidupan yang selama ini terbukti menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan komunitasnya,” sambungnya.

SK Hutan Adat Wilayah Imbo Laghangan mencakup seluruh wilayah administratif Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 405 hektare dan mencakup 1.350 KK. Hutan ini telah dikelola turun-temurun oleh ninik mamak, serta menjadi sumber kayu tradisional untuk pembuatan jalur (perahu) serta penopang pelestarian budaya.

“Penetapan Hutan Adat memiliki tujuan yang sangat penting, tidak hanya untuk melestarikan ekosistem hutan tapi juga menjamin ruang hidup komunitas adat, melindungi kearifan lokal, hingga menjadi salah satu pola penyelesaian konflik di dalam dan sekitar kawasan hutan,” tegas Menhut Raja Juli Antoni.

Menhut juga menyampaikan perkembangan penetapan Hutan Adat di Indonesia. Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 169 unit Hutan Adat dengan luas mencapai 366.955 hektare, yang memberi manfaat langsung bagi lebih dari 88.000 keluarga. Pemerintah bahkan telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang

11 Februari 2026 - 03:05 WIB

Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang

Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional

11 Februari 2026 - 02:13 WIB

Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

11 Februari 2026 - 01:20 WIB

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

11 Februari 2026 - 00:43 WIB

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

11 Februari 2026 - 00:35 WIB

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital
Trending di News
error: Matras News