MatrasNews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 triliun untuk mendukung program pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
Berdasarkan pasal dalam PMK yang dikutip pada Selasa (2/9/2025), dana sebesar Rp16 triliun yang diambil dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 tersebut akan digunakan sebagai penempatan dana di bank yang menyalurkan kredit kepada KDMP.
“Pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp16 triliun,” sebut Pasal 2 PMK 63/2025.
Bank-bank yang telah ditunjuk untuk menyalurkan dana tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk.
Mekanisme alokasi dilakukan dengan memindahbukukan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Selanjutnya, dana ini akan dianggarkan dalam pos pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat permodalan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di akar rumput.

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










