MATRASNEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keras dakwaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga merugikan negara Rp 2,1–2,18 triliun. Bantahan ini disampaikannya usai menjalani sidang eksepsi di pengadilan.
Di hadapan awak media, Nadiem menegaskan integritasnya dan menyatakan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. “Faktanya sudah jelas bahwa saya tidak menerima sepeser pun uang atau keuntungan dari kebijakan ini,” ujarnya, seperti terekam dalam video yang viral di media sosial.
Mantan bos Gojek ini justru mempertanyakan dasar pemidanaan terhadap kebijakan yang ia klaim dirancang untuk penghematan dan transformasi digital. Ia menyoroti tudingan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun hingga Rp 1,5 triliun.
“Kenapa kebijakan yang menghemat Rp 1,2 triliun karena Chrome itu gratis bisa menjadi pidana? Itu yang harus dipertanyakan,” tantang Nadiem.
Lebih lanjut, ia memisahkan antara kebijakan yang ia tetapkan dengan proses pengadaan yang dipersoalkan. Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan yang diduga mengalami kemahalan harga.
“Kerugian negara Rp 1,5 triliun karena kemahalan harga laptop itu sama sekali tidak berhubungan dengan pengadaan yang saya tangani. Saya tidak terlibat di situ. Jadi kenapa kebijakannya yang dipidanakan?” tegasnya.
Perkara yang menyeret nama mantan menteri era Presiden Joko Widodo ini terus menjadi sorotan publik. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi yang diajukan tim pengacara Nadiem.
Cek Berita lain di Google News











