Menu

Mode Gelap
Matras News dan Pullman Jakarta Central Park Perkuat Sinergi Media Jakarta Gaungkan SDGs Lewat Museum, Target 2030 Makin Dekat Pertamina Patra Niaga Kerek Turun Harga Bright Gas, Insentif Konsumen di Tengah Dinamika Pasar Stasiun Pengisian Daya BRT Bandung Mulai Dibangun, Hibah dari Korsel Krisis Lahan TPU Jatisari Kian Kritis, Dinas Perkimtan Kota Bekasi Siapkan Strategi Darurat Kejari Kota Bekasi Tahan Kabid Pasar Tersangka Pungli MCK Bantargebang

News

Operasi Zebra 2022 Akan Digelar Serentak, Pelanggar Tidak Ditilang Secara Manual

badge-check

Operasi Zebra 2022 Akan Digelar Serentak, Pelanggar Tidak Ditilang Secara Manual Perbesar

Matras News – Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari atau dua pekan.

Adapun waktu razia kendaran yang digelar Polisi dalam Operasi Zebra 2022 terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis 29 September 2022.

Lebih lanjut Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Adapun yang menjadi target Operasi Zebra di tahun 2022 ini, berikut jenis pelanggaran lalu lintas, yaitu:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

12. Melanggar bahu jalan

13. Pengemudi masih di Bawah umur

Serta pelanggaran lainnya.

(her)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Kerek Turun Harga Bright Gas, Insentif Konsumen di Tengah Dinamika Pasar

16 Juli 2026 - 01:02 WIB

Stasiun Pengisian Daya BRT Bandung Mulai Dibangun, Hibah dari Korsel

16 Juli 2026 - 00:59 WIB

Krisis Lahan TPU Jatisari Kian Kritis, Dinas Perkimtan Kota Bekasi Siapkan Strategi Darurat

16 Juli 2026 - 00:47 WIB

Kejari Kota Bekasi Tahan Kabid Pasar Tersangka Pungli MCK Bantargebang

15 Juli 2026 - 18:20 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat PEKA, Ahli Waris Dibekali Jiwa Wirausaha

15 Juli 2026 - 02:00 WIB

Trending di News