Menu

Breaking News

News

Pajak Makanan 10% Diberlakukan di Bantul Mulai September

badge-check

Pajak Makanan 10% Diberlakukan di Bantul Mulai September Perbesar


Konsumen Wajib Cek Struk Belanja, Omzet Usaha Tertentu Jadi Objek

MATRASNEWS, BANTUL – Pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk sektor makanan dan minuman direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul mulai September mendatang.

Kebijakan ini dikenakan terhadap pengunjung restoran, rumah makan, hingga kafe yang tergolong sebagai wajib pajak.

Pendataan masih gencar dilakukan oleh Pemkab Bantul saat ini. Pelaku usaha kuliner dengan omzet memenuhi syarat ketentuan undang-undang saja yang menjadi sasaran kebijakan ini, bukan seluruh warung makan.

Potensi PAD Digenjot Lewat Sektor Kuliner

Dikutip dari beberapa sumber pertumbuhan sektor kuliner di Bantul dinilai pesat oleh Bupati Abdul Halim Muslih. Potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebut sebagai alasan utama aturan ini diterapkan. Pengembalian uang pajak kepada masyarakat direncanakan dalam bentuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan sosial, serta penguatan kemampuan fiskal daerah untuk pembangunan Bantul.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code

28 Agu 2026 - 14:10 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code

Indonesia-Jepang Perkuat Integrasi Transportasi Jabodetabek

28 Agu 2026 - 03:27 WIB

Indonesia-Jepang Perkuat Integrasi Transportasi Jabodetabek

Buku Curhat Istri Diplomat Mengungkap Peran Spouse dalam Kancah Internasional

27 Agu 2026 - 13:29 WIB

Buku Curhat Istri Diplomat Mengungkap Peran Spouse dalam Kancah Internasional

Konsolidasi Regio Kalimantan: Memperkuat Hukum Rakyat di Tengah Perebutan Ruang Hidup dan Industri Ekstraktif

27 Agu 2026 - 13:14 WIB

Konsolidasi Regio Kalimantan: Memperkuat Hukum Rakyat di Tengah Perebutan Ruang Hidup dan Industri Ekstraktif

PGE Terima Penghargaan HKAN 2026 dari Kemenhut Berkat Konsisten Lestarikan Elang Jawa

27 Agu 2026 - 00:48 WIB

PGE Terima Penghargaan HKAN 2026 dari Kemenhut Berkat Konsisten Lestarikan Elang Jawa
Trending di News