Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Kota Bekasi Kunjungi Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin: Kecelakaan KA Jangan Sampai Terulang Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Lokasi Perlintasan KA di Jalan Ampera Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN

News

Pelaku Begal Digagalkan Warga Saat Beraksi di Bekasi

badge-check


					Pelaku Begal Digagalkan Warga Saat Beraksi di Bekasi Perbesar

Matras News, Bekasi – Aksi Kawanan begal kembali diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, telah mengamankan terduga pelaku begal yang akan beraksi di Kampung Baru Rt 03/02 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Jumat (12/8/2022).

“Telah diamankan seorang remaja yang diduga hendak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23,00 WIB, saat itu ada tiga remaja turun dari motor sambil mengacungkan senjata tajam jenis clurit dan parang, diperkirakan pelaku begal tersebut akan mengambil motor pengendara lain, “ujar Mustakim

Menurut keterangan saksi dilokasi kejadian AR mengatakan, mendengar suara dari warga berteriak “Maling”, lalu dengan spontan AR langsung mengejar menggunakan sepeda motornya, kurang lebih sekitar jarak dua ratus meter, satu orang dari tiga terduga pelaku, dapat berhasil diamankan, sedangkan dua, rekan lainnya berhasil melarikan diri dan telah di temukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi B 3850 TVB, serta senjata tajam berjenis samurai.” kata Kapolsek Cikarang Utara.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menambahkan, “Barang bukti diamankan warga dikantor Desa Karang Raharja, kini tersangka, kami amankan di Polsek Cikarang Utara, dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk penanganan, guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut

Lanjutnya, “Pelaku yang masih berusia 14 tahuh dapat dijerat dengan pasal pasal berlapis, percobaan pencurian dgn kekerasan pasal 365 jo 53 KUHP dan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” terang Mustakim.

(red)

Baca Lainnya

Komisi II DPRD Kota Bekasi Kunjungi Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM

30 April 2026 - 20:22 WIB

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi

DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin: Kecelakaan KA Jangan Sampai Terulang

30 April 2026 - 19:52 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Alit Jamaludin

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Lokasi Perlintasan KA di Jalan Ampera

30 April 2026 - 18:49 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, S.Sn

Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang

30 April 2026 - 13:47 WIB

Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi, Heryanto, A.P., M.Si,

Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II

30 April 2026 - 07:37 WIB

Trending di News