MATRASNEWS, JAKARTA – Rapat koordinasi pasca-kerusuhan di Belitung Timur memutuskan kelonggaran pembelian timah dari masyarakat sebagai solusi darurat. Kebijakan ini bersifat sementara seraya pemerintah merampungkan Peraturan Presiden tentang pertimahan. Langkah tersebut diambil untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan kelangsungan hidup penambang.
Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (18/8) mengakomodasi tuntutan penambang. Pemerintah menyepakati PT Timah (Persero) Tbk dapat melanjutkan pembelian timah produksi masyarakat. Hal ini dilakukan sembari menyiapkan regulasi permanen yang lebih kuat.
Keputusan ini merupakan langkah sela untuk merespons situasi mendesak pasca-kerusuhan 7 Agustus lalu. “Tidak ada hukum tanpa pengecualian. Dalam keadaan darurat, harus ada aturan dan pengecualian,” tegas Yusril.
PT Timah menyambut baik langkah tersebut. Direktur Utama Restu Widiyantoro mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif agar upaya penyelesaian berjalan lancar.











Komentar ditutup.