MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menahan kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Triwulan I tahun 2026 (Januari-Maret). Kebijakan ini diambil meskipun formula perhitungan berpotensi mengizinkan penyesuaian harga.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan keputusan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat. “Berdasarkan perhitungan parameter, secara formula tarif berpotensi berubah. Namun, untuk menjaga daya beli, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I 2026 tetap,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Kamis (1/1).
Penetapan tarif tiga bulanan bagi pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan realisasi parameter makroekonomi. Parameter tersebut mencakup nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tidak hanya untuk pelanggan non-subsidi, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah, dengan subsidi listrik tetap diberikan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga dan pelaku usaha di awal tahun.
Di sisi lain, pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak guna mendukung ketahanan energi nasional.
Kebijakan penahanan kenaikan tarif ini diharapkan dapat menjadi penguat stabilitas perekonomian pada awal tahun 2026.
Cek Berita lain di Google News











