MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Penanganan kasus ini terus dikembangkan dengan menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, sampai pengguna jasa pengangkutan.
Langkah tersebut termasuk tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar tidak ada toleransi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal. Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan empat perusahaan telah dipanggil dan diperiksa pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
“Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini. Kami akan menelusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa mereka,” terangnya di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Dudi, penegakan hukum dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan tidak menyerahkan pengelolaannya kepada pihak yang membuang sampah ke lokasi ilegal.
“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, hingga siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di Jakarta,” ungkap Dudi Gardesi.











Komentar ditutup.