Menu

Breaking News

News

Pemprov Jakarta Telusuri TPS Ilegal Cilincing

badge-check

Pemprov Jakarta Telusuri TPS Ilegal Cilincing Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Penanganan kasus ini terus dikembangkan dengan menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, sampai pengguna jasa pengangkutan.

Langkah tersebut termasuk tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar tidak ada toleransi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal. Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan empat perusahaan telah dipanggil dan diperiksa pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

“Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak. Namun, penanganan tidak berhenti di sini. Kami akan menelusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa mereka,” terangnya di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Dudi, penegakan hukum dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan tidak menyerahkan pengelolaannya kepada pihak yang membuang sampah ke lokasi ilegal.

“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, hingga siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di Jakarta,” ungkap Dudi Gardesi.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Bantah Letjen Widi Jual Lahan Cilacap: Itu Aset Swasta, Bukan Negara

19 Agu 2026 - 16:04 WIB

Kuasa Hukum Bantah Letjen Widi Jual Lahan Cilacap: Itu Aset Swasta, Bukan Negara

Perempuan Paramadina: Kemerdekaan Belum Usai, Kesenjangan di Ruang Publik Masih Terjadi

19 Agu 2026 - 13:41 WIB

Perempuan Paramadina: Kemerdekaan Belum Usai, Kesenjangan di Ruang Publik Masih Terjadi

Renungan Kemerdekaan di Tengah Erosi Negara Hukum

19 Agu 2026 - 13:22 WIB

Renungan Kemerdekaan di Tengah Erosi Negara Hukum

Kuasa Hukum Tegaskan, Widi Prasetijono Tidak Pernah Jual Lahan Carui

19 Agu 2026 - 12:38 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan, Widi Prasetijono Tidak Pernah Jual Lahan Carui

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Timah Rakyat, Bentuk Tim Hukum Khusus

19 Agu 2026 - 01:42 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Timah Rakyat, Bentuk Tim Hukum Khusus
Trending di News