Matras News – Kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dari 10 layer ke 8 layer pada 2022 patut diapresiasi sebagai langkahawal untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan mengoptimalkan penerimaannegara. Harapannya, struktur tarif CHT ini akan terus disederhanakan demi mencapaiefektivitas fungsi cukai, sekaligus menutup celah penghindaran pajak yang masih terbuka lebar akibat sistem cukai yang kompleks.
Chief Strategist Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI)Yurdhinna Meilisa mengatakan, struktur tarif cukai di Indonesia masih menjadimasalah dari sisi kesehatan masyarakat maupun ekonomi. Saat ini, lanjutnya,konsumsi rokok tidak turun secara signifikan karena harga rokok di Indonesia sangatbervariasi akibat rumitnya struktur tarif cukai saat ini.
“Harga rokok yang bervariasi ini menyebabkan perokok memiliki pilihan yang sangat banyak untuk mengonsumsi rokok murah ketika mereka tidak mampu membeli rokokdengan harga yang lebih mahal setiap harinya,” katanya dalam Webinar KBR bertajuk Meninjau Celah Penghindaran Pajak dalam Kebijakan Struktur Tarif Cukai HasilTembakau, Jumat (29/7/2022).
Yurdhinna mengatakan, harga rokok yang bervariasi itu disebabkan struktur tarif cukai hasil tembakau yang berlapis-lapis. “Meskipun Indonesia menerapkan sistemcukai spesifik, struktur tarif cukai tembakau itu paling rumit sedunia,” ujarnya.
Tarif cukai yang rumit, kata Yurdhinna, membuka celah bagi perusahaan rokok untuk menghindari membayar tarif cukai yang tinggi. “Ada gap yang cukup besar antaragolongan 1 dan 2, sehingga ada ruang yang lebar untuk perusahaan berpindah-pindahdan mengelola biayanya,” ujarnya.
Yurdhinna berharap struktur tarif cukai dapat lebih disederhanakan lagi. Dalam paparannya Yurdhinna menyampaikan bahwa ketika pemerintah menghapus 1 (satu)tier, harga rokok akan naik sebesar 2,9%. Rekomendasi Bank Dunia menyatakanbahwa bahwa kebijakan penyederhanaan tier dari 10 ke 6 akan berdampak padaberkurangnya permintaan rokok sebesar 2%, dan meningkatkan penerimaan sebesar 6,4% (Rp10,9 triliun). Sementara untuk efeknya terhadap perusahaan memang adatetapi tidak akan rugi jika penyederhanaan struktur tarif cukai dilakukan.
“Penyederhanaan harus dilakukan karena celah penghindaran sangat besar untuk meningkatkan passthrough pajak rokok sehingga lebih efektif dalam mempengaruhiharga rokok dan menekan konsumsi rokok,” katanya.
Peneliti Center Of Human and Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Roosita Meilani mengatakan kebijakan cukai harusnyamendorong optimalisasi pengendalian konsumsi dan mendorong penerimaan negara.Pihaknya terus mendorong agar simplifikasi layer atau penyederhanaan struktur tarifcukai hasil tembakau segera dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
“Tujuan dari simplifikasi struktur tarif cukai ini agar pabrikan tidak turun golongandengan cara mengurangi produksinya agar dapat membayar tarif cukai yang lebihmurah,” katanya. Selain itu, tambahnya, dampak simplifikasi bagi pabrikan atauperusahaan akan minimal, sedangkan dampak bagi penerimaan cukai akan sangatpositif.
Roosita menambahkan bahwa simplifikasi struktur tarif CHT ini sudah ada dalam roadmap struktur tarif CHT yang sudah dirancang pemerintah pada 2017, tetapikemudian tidak dilaksanakan. “Harapannya simplifikasi dicantumkan kembali diPMK berikutnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakanurgensi penyederhaaan sistem cukai untuk perlindungan konsumen sangat pentingdilakukan. “Sebenarnya Presiden sudah punya itikad baik yang tertuang dalamPerpres No 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024 terkait penyederhanaan sistem cukairokok dari 10 layer menjadi 3-4 layer pada 2024. Tetapi, mandat ini gagal dilakukan.
Walau kemarin ada penyederhanaan menjadi 8 layer, tetapi masih jauh dari yang kitaharapkan sesuai RPJMN ini,” katanya.
Itulah sebabnya ia melihat masih tingginya tingkat pelanggarannya khususnya oleh industri rokok kelas kakap. “Selain itu, pendapatan negara dari cukai tidak signifikankarena terlalu rumit. Persaingan antarindustri rokok juga menjadi tidak sehat karenaindustri rokok besar bersaing dengan industri rokok kecil, serta tidak efektif dalampengendalian konsumsi rokok,” katanya
Itulah sebabnya dia mendorong agar penyederhanaan sistem cukai harus dilakukan.“Simplifikasi sistem cukai harus dilakukan secara bertahap, karena daripenyederhanaan juga akan mengatrol pendapatan negara,” katanya.
Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan bahwa jarak tarif antar golongan masih tinggi. “Persoalannya tidak hanyapada struktur tarif cukainya, tetapi juga pada golongannya. Jadi si pengusaha bisabermain di golongan ini untuk meminimalkan tarif cukai yang harus dibayarkannya.Beda 1 batang produksi saja, bisa membuat pengusaha rokok berubah golongan danberubah tarif cukainya,” katanya.
Piter mengatakan bahwa tidak hanya penyederhanaan struktur tarif cukai yang bisa dilakukan, tetapi pada penggolongannya juga. “Padahal awalnya penggolongan iniuntuk melindungi pabrikan kecil, harusnya pengelompokannya berdasarkan besar dankecilnya saja sehingga pengusaha tidak bermain di jumlah produksi tadi,” katanya.Adapun, kata Piter, rencana penyederhanaan struktur tarif CHT harus dilakukan untukoptimalisasi penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan, dan penyederhanaan sistem administrasi.
(ron)











Komentar ditutup.