Matras News – Bagi warga Jakarta jika ingin mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga baru akibat kematian kepala keluarga, berikut adalah alur dan persyaratannya.
Persyaratan yang dibutuhkan:
– Fotokopi Akta Kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
– Fotokopi KK lama
Alur:
1. Warga mengisi form F-1.02 di Kelurahan
2. Lampirkan fotokopi Akta Kematian
3. Lampirkan fotokopi KK lama
4. Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia <17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Yaitu, dengan adanya Saudara/Keluarga yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga tersebut, atau anak-anak yang di maksud di titipkan pada Kartu Keluarga Saudara yang terdekat, dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali dan dapat di ajukan secara Offline dan Online melalui:
– Pelayanan Offline: Kelurahan sesuai domisili KTP-el
– Pelayanan Online: Aplikasi Alpukat Betawi (persyaratan yang di unggah harus dokumen ASLI)
Hotline Dinas Dukcapil Jakarta:
– Whatsapp Pengaduan Masyarakat: 081318882047
– Pengaduan terkait Pungli/Gratifikasi/permohonan layanan administrasi kependudukan bagi penduduk Lansia dan Penyandang Disabilitas: 081222250781 (sumber Dukcapil Jakarta).











