Menu

Mode Gelap
Apa Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda, Bingung Harus Pilih Mana? Masuk Usia ke 10, Vasaka Hotel Jakarta Gelar Media Gathering Wamen Ekraf Dukung Industri Musik Lewat Indonesian Idol Kokola Group Salurkan Sapi Limosin untuk Qurban Bagikan Bubur Gratis, Hotel 88 Bekasi Tebar Kepedulian Hari Kelima Korban Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Tutup Usia

News

Polisi Dinilai Lamban Usut Kasus Penganiayaan IRT di Duren Sawit

badge-check


					FOTO: Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, S.H., M.H. Perbesar

FOTO: Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, S.H., M.H.

MATRASNEWS, JAKARTA – Proses hukum kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial RA (26) di Duren Sawit, Jakarta Timur, menuai kritik dari pakar hukum. Hingga hari kesembilan sejak laporan polisi (LP) dibuat, kasus tersebut masih mandek di tahap penyelidikan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Padat Karya No.69, Duren Sawit. RA dilaporkan dihajar sebanyak tiga kali menggunakan sebilah linggis kecil oleh terlapor berinisial SP. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di kepala dan membutuhkan tindakan operasi.

Laporan dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polsek Duren Sawit/Polres Metro Jakarta Timur resmi diterima pada hari yang sama pukul 13.31 WIB. Polisi disebut telah mengantongi barang bukti berupa rekaman video kejadian dan hasil visum dari Pusdokkes Polri.

Namun, Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Dimas Dwi Cahyo, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai masih prematur.

“Kasus ini masih lidik. Proses hukum harus mengikuti tahapan yang benar dan tidak boleh tergesa-gesa agar tidak terjadi kesalahan,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (25/2/2026).

Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, S.H., M.H. Ia menilai lambatnya penanganan kasus ini tidak beralasan, terlebih korban termasuk dalam kategori rentan.

“Unit PPA memang di Polres, tapi koordinasi dengan Polres tidak boleh menjadi alasan keterlambatan. Visum biasanya selesai dua hari, sambil menunggu itu BAP bisa langsung dibuat,” kritik Hudi Yusuf, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, proses pemanggilan pihak terkait idealnya rampung dalam waktu satu minggu. Ia mendorong penyidik untuk segera menetapkan tersangka agar kasus ini tidak berlarut.

“Pelayanan terbaik adalah pelayanan yang cepat. Jangan sampai korban harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Kasus ini terdaftar dengan pasal sangkaan, yaitu Pasal 466 KUHP dan Pasal 466 UU Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Duren Sawit belum memberikan perkembangan lebih lanjut mengenai rencana pemanggilan atau penetapan tersangka.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Baca Lainnya

Hari Kelima Korban Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Tutup Usia

29 Mei 2026 - 02:12 WIB

Jadwal Audiensi Aliansi PPPK PW dengan Kemendagri Telah Diagendakan

29 Mei 2026 - 01:18 WIB

Kemnaker Turunkan Tim Khusus ke PT Epson, Awasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

28 Mei 2026 - 00:58 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Serahkan Sapi Banpres di Masjid Al Mukhlisin Jatiluhur

27 Mei 2026 - 15:07 WIB

Keselamatan Perjalanan Dimulai dari Kedisiplinan di Perlintasan Sebidang

26 Mei 2026 - 01:32 WIB

Keselamatan Perjalanan Dimulai dari Kedisiplinan di Perlintasan Sebidang
Trending di News