Menu

Breaking News

News

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

badge-check

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden Perbesar


Ia menegaskan, tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan 219 KUHP . “Putusan MK itu final and binding. Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut,” ujar Yusril.

Dengan putusan ini, ruang kritik dan ekspresi masyarakat dijamin tetap terbuka, sementara proses penegakan hukum atas delik penghinaan kepala negara kini memiliki kepastian dan tidak dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung.

Ikuti berita terkini di Google News

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan

14 Agu 2026 - 01:22 WIB

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin

14 Agu 2026 - 00:49 WIB

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin

TNI Tampilkan Kesiapan di Ajang EDRR, Sinergi Bencana Jadi Sorotan

13 Agu 2026 - 14:04 WIB

TNI Tampilkan Kesiapan di Ajang EDRR, Sinergi Bencana Jadi Sorotan

Kemnaker Buka Akses Kerja bagi Penyintas Narkoba

13 Agu 2026 - 01:08 WIB

Kemnaker Buka Akses Kerja bagi Penyintas Narkoba

Kebakaran KMP Putri Yasmin: Prioritas Pencarian

13 Agu 2026 - 00:56 WIB

Kebakaran KMP Putri Yasmin: Prioritas Pencarian
Trending di News