Menu ✖

Breaking News

News

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

badge-check

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden Perbesar


Ia menegaskan, tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan 219 KUHP . “Putusan MK itu final and binding. Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut,” ujar Yusril.

Dengan putusan ini, ruang kritik dan ekspresi masyarakat dijamin tetap terbuka, sementara proses penegakan hukum atas delik penghinaan kepala negara kini memiliki kepastian dan tidak dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung.

Ikuti berita terkini di Google News

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Harga Pangan: Beras, Telur dan Cabai Berada di atas Harga Eceran Tertinggi

10 Okt 2026 - 11:39 WIB

Harga Pangan: Beras, Telur dan Cabai Berada di atas Harga Eceran Tertinggi

Indonesia Tuan Rumah Regional MARPOLEX 2026

10 Okt 2026 - 11:38 WIB

Indonesia Tuan Rumah Regional MARPOLEX 2026

Mubakhi: Kompensasi Bantargebang Harusnya Ditambah Bukan Dikurangi

10 Okt 2026 - 00:53 WIB

Mubakhi: Kompensasi Bantargebang Harusnya Ditambah Bukan Dikurangi

Ketua DPD Dewi Pertiwi Minta Pemkot Bekasi Segera Realisasikan BOS untuk SLB

10 Okt 2026 - 00:44 WIB

Ketua DPD Dewi Pertiwi Minta Pemkot Bekasi Segera Realisasikan BOS untuk SLB

Sardi Efendi Dorong Perempuan Kalibaru Mandiri Lewat Pelatihan Kerja dan Koperasi

9 Okt 2026 - 11:06 WIB

Sardi Efendi Dorong Perempuan Kalibaru Mandiri Lewat Pelatihan Kerja dan Koperasi
Trending di News