Ia menegaskan, tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan 219 KUHP . “Putusan MK itu final and binding. Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut,” ujar Yusril.
Dengan putusan ini, ruang kritik dan ekspresi masyarakat dijamin tetap terbuka, sementara proses penegakan hukum atas delik penghinaan kepala negara kini memiliki kepastian dan tidak dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.