MATRASNEWS, JAKARTA — Pemerintah menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi pijakan baru untuk memperkuat hukum ketenagakerjaan Indonesia. RUU tersebut tidak hanya mengatur hak pekerja, tetapi juga memperluas perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pandangan akhir Pemerintah terhadap RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Ia mewakili Presiden Republik Indonesia dalam agenda tersebut.
Menjawab Perubahan Dunia Kerja
Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyatukan sekaligus menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Pemerintah juga merancang aturan tersebut agar mampu mengikuti perubahan pola kerja dan kebutuhan dunia usaha.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja,” kata Yassierli.
Menurut dia, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah dan DPR kemudian membahas kerangka hukum baru untuk menciptakan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Perkuat Prinsip Kesetaraan
RUU tersebut menempatkan kesempatan dan perlakuan yang sama sebagai salah satu dasar perlindungan pekerja. Prinsip nondiskriminasi berlaku dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Yassierli menilai setiap orang harus memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan mengembangkan kompetensinya. Karena itu, pemerintah memasukkan kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja dalam kerangka aturan baru.
Selain hak pekerja, RUU tersebut memuat sejumlah ketentuan baru. Pemerintah antara lain memperkuat sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Larangan Menahan Ijazah
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Aturan itu bertujuan memperkuat basis data dalam pengelolaan kebijakan ketenagakerjaan.
Pemerintah turut mendorong pengaturan dana cadangan pesangon. RUU tersebut juga melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja.
Ketentuan itu menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah. Perlindungan tidak lagi hanya berfokus pada hubungan pekerja dan pemberi kerja setelah kontrak berjalan, tetapi juga mencakup proses seseorang memasuki pasar kerja.
Antisipasi Pekerjaan Masa Depan
RUU tersebut juga memperluas cakupan perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel. Langkah ini menjadi respons pemerintah terhadap munculnya pola kerja baru yang berkembang seiring perubahan teknologi dan kebutuhan industri.
Perlindungan khusus turut mencakup pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” ujar Yassierli.
Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu menjaga kepastian dan keadilan bagi pekerja sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk beradaptasi.
Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, terutama Komisi IX serta Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia berharap aturan tersebut kelak menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih adil, produktif, dan adaptif.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.