MATRASNEWS, JAKARTA – Setelah 22 tahun bergulir tanpa kepastian hukum, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/4/2026).
Pengambilan keputusan itu bertepatan dengan peringatan Hari Kartini sekaligus menjadi kado menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. RUU PPRT merupakan inisiatif DPR yang telah melalui pembahasan intensif dengan pemerintah selama beberapa bulan terakhir.
Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi IV, Wildan Fathurrahman, menyambut positif pengesahan RUU PPRT.
“Tentu kami di daerah menyambut baik. Sektor informal pekerja rumah tangga adalah sektor yang rentan dan kerap mendapatkan ketidakadilan,” ujarnya Senin( 27/4/2026).
Wildan menegaskan, dengan adanya UU PPRT, praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga diharapkan dapat dicegah secara hukum.
“Harapannya ada kejelasan dan kepastian hukum untuk perlindungan serta kesejahteraan para pekerja rumah tangga,” tambahnya.











