Seperti diketahui, Undang-undang ini mengatur hak-hak dasar PRT seperti jam kerja, upah layak, jaminan sosial, cuti, serta mekanisme pengaduan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam sanksi pidana dan denda.
Pengesahan UU PPRT menutup perjalanan panjang sejak pertama kali diusulkan pada 2004, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki payung hukum khusus bagi jutaan pekerja rumah tangga.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











