MATRASNEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga sektor swasta.
Hal itu disampaikan Mugiyanto saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Special Olympics Indonesia (SOIna) di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (14/4/2026) malam.
“Selain negara, sektor swasta juga bertanggung jawab atas hak asasi manusia, termasuk bagi penyandang disabilitas intelektual,” ujar Mugiyanto.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin 22 hak dasar, mulai dari hak hidup, pendidikan, pekerjaan, hingga aksesibilitas, serta melarang diskriminasi. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
“Penghargaan terhadap atlet disabilitas intelektual harus setara dengan atlet pada umumnya. Itu hak mereka, baik oleh negara maupun swasta,” tegasnya.
Ketua Umum SOIna, Warsito Ellwein, mengapresiasi sikap Kementerian HAM. “Ini bukan kegiatan amal, ini pemenuhan hak asasi manusia. Sektor swasta punya tanggung jawab sama dengan negara menciptakan ekosistem inklusif,” katanya.











