Pelaksanaan keadilan restoratif melalui SKP2 ini menjadi bukti penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan mempertimbangkan aspek pemulihan, kemanfaatan, serta kepentingan masyarakat dan para pihak yang terlibat.
Penetapan perwalian anak diharapkan memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan anak yatim piatu sesuai ketentuan hukum berlaku.
Rangkaian acara diawali dengan pemutaran video proses penetapan perwalian, kemudian dilanjutkan penyerahan penetapan perwalian, pemberian santunan, serta penyerahan SKP2 yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Kepala Kejari, dan Ketua PA Kota Bekasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam bidang perlindungan anak, pelayanan sosial, dan penegakan hukum berkeadilan demi mewujudkan Kota Bekasi yang aman, inklusif, dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.