MATRASNEWS, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi menggelar acara penyerahan penetapan perwalian anak dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui keadilan restoratif, Rabu (2/9).
Penyerahan SKP2 diberikan kepada tersangka yang diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menghadirkan perlindungan hukum dan sosial bagi warga, terutama anak yatim piatu.
“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik,” ujar Tri Adhianto dalam sambutannya.
Kegiatan yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Harris Bobihoe dan Ketua PA Bekasi Rahmat Arijaya ini merupakan wujud nyata kolaborasi antar lembaga dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak anak.











Komentar ditutup.