Matras News – Dalam keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat yang digunakan melalui aplikasi.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya.
Pembagian 3 zonasi itu adalah:
Zona l meliputi: Sumatera,Jawa (selain jakarta, bogor, depok, bekasi.) dan bali.
Zona ll meliputi: jakarta,bogor,depok,tanggerang, dan bekasi.
Zona lll meliputi:kalimantan, Sulawesi, nusatenggara dan sekitarnya, maluku, serta papua.
Maka rincian Tarif ojol terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Biaya Jasa Zona I
• Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
• Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
• Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500
Biaya Jasa Zona II
• Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km
• Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km
• Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500
Biaya Jasa Zona III
• Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km
• Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
• Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000 .
Tarif ojol naik 14 Agustus 2022
Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu sudah keluar sejak 4 Agustus 2022. Kemenhub pun telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.
“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro.
Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.
Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.
Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
(zra)











