Matras News, Jakarta – Ramai menjadi perbincangan publik dimedia sosial, terkait tarif bus Transjakarta akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang.
Berencana memberlakukan sistem Account-Based Ticketing (ABT) yang mana tarifnya ditentukan berdasarkan status ekonomi dan KTP domisili penumpang Tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non Jakarta akan berbeda.
Baca Juga : Solusi PJ Wali Kota Bekasi untuk SDN Bantar Gebang 3
Sementara itu, Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Wibowo menanggapi hal tersebut. Menurutnya, tarif bus Transjakarta masih sama yaitu Rp 3.500.
“Belum berubah. Tarif Transjakarta masih Rp 3.500. Untuk perubahan tarif itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Wibowo saat dikonfirmasi pada Senin (25/9/2023).
Kemudian, ia melanjutkan pengaturan tarif berdasarkan status ekonomi dan KTP itu belum diaplikasikan. Hal tersebut harus dikaji lebih dalam.
“Tentu perlu kajian mengimplementasikan dalam program,” kata dia.











