MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.726.876. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp333.155 atau sekitar 6,18% dibandingkan UMP DKI tahun sebelumnya.
Meski nilainya tertinggi secara provinsi, upah minimum di Ibu Kota justru masih kalah dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sejumlah daerah penyangga industri. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang tercatat memiliki UMK 2026 yang lebih tinggi daripada UMP Jakarta.
Sebagai perbandingan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2,31 juta, naik dari sebelumnya Rp2,19 juta. Kendati UMP Jabar lebih rendah, UMK di wilayah penyangga Jakarta tersebut melampaui nilai yang diterapkan di Ibu Kota.
Kenaikan upah minimum tahun 2026 secara nasional mengacu pada formula baru, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α). Nilai α (alfa) ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, yang merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.
Kebijakan ini memicu diskusi mengenai daya saing upah di kawasan ibu kota versus daerah penyangga industrinya, serta dampaknya terhadap mobilitas pekerja dan iklim usaha di wilayah Jabodetabek.
Cek Berita lain di Google News











