Menu ✖

Breaking News

Bisnis

Valuasi Paten Jadi Peluang Pembiayaan Usaha, Inventor Perlu Buktikan Nilai Ekonom

badge-check

Valuasi Paten Jadi Peluang Pembiayaan Usaha, Inventor Perlu Buktikan Nilai Ekonom Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Paten berpotensi menjadi aset ekonomi yang membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha dan inventor. Namun, kepemilikan sertifikat saja belum cukup. Nilai komersial, potensi pasar, serta manfaat ekonomi menjadi faktor penting bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan pembiayaan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam talk show IP Financing and IP Valuating pada Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Forum ini mempertemukan pemerintah, penilai profesional, industri perbankan, dan pemegang paten untuk membahas pengembangan ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI).

Penjaminan KI dan Kepercayaan Perbankan

Deputi Bidang Pengembangan Strategi Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Mohammad Ali Berawi, mengatakan pemerintah telah memiliki kerangka kebijakan pembiayaan berbasis KI. Tantangan berikutnya ialah membangun kepercayaan lembaga keuangan terhadap nilai ekonomi aset tersebut.

Salah satu gagasan yang muncul dalam diskusi ialah mekanisme penjaminan KI dengan dukungan APBN. Skema tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko pembiayaan sekaligus mendorong lembaga keuangan menjangkau inventor dan pelaku usaha berbasis inovasi.

Nilai Paten Ditentukan Manfaat Ekonomi

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasojo, menegaskan bahwa penilaian paten harus bertumpu pada potensi manfaat ekonomi pada masa mendatang. Indonesia juga memiliki Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 sebagai pedoman penilaian aset tak berwujud, termasuk paten.

“Nilai paten ini berasal dari manfaat ekonomi masa depan, bukan sekadar status hukumnya, tidak sekadar sertifikatnya,” ujar Budi.

Dengan demikian, inventor perlu menunjukkan prospek pasar, peluang pemanfaatan, serta kemampuan invensi menghasilkan pendapatan. Faktor tersebut menjadi dasar bagi penilai untuk menghitung nilai ekonomi paten secara terukur.

Teknologi Pengolahan Sampah Jadi Contoh Komersialisasi

Pemegang paten dari PT Asiana Technologies Lestary, Poltak Sitinjak, memaparkan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse-Derived Fuel (RDF). Perusahaan mengembangkan teknologi tersebut pada 2024 dan memperoleh paten pada 2026.

Poltak menyebut penerapan teknologi RDF di Rorotan dan Ciliwung telah menunjukkan bahwa paten dapat berkembang menjadi produk nyata yang memiliki manfaat ekonomi dan peluang pasar.

“Sudah implemented. Jadi ini bukan lagi bayang-bayang atau dream. Ini real story, it’s true,” kata Poltak.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa implementasi teknologi menjadi salah satu bukti penting dalam membangun kepercayaan terhadap nilai komersial sebuah paten.

Membangun Daya Saing Kekayaan Intelektual

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Rocky Gerung, menilai FBPI menjadi ruang strategis untuk mempertemukan persoalan pembiayaan, perhitungan, dan penilaian paten. Ia juga mendorong pengembangan perspektif Indonesia dalam membangun rantai nilai KI agar memperoleh pengakuan global.

“Begitu kita sebut paten, forum semacam ini adalah forum yang tepat, yaitu dipertemukan problem-problem pembiayaan, perhitungan, penilaian, dan keinginan kita untuk mengatakan Indonesia punya jalan pikiran sendiri,” tutur Rocky.

Diskusi turut menghadirkan Direktur Pengembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Abdul Hanan, perwakilan PT Bank Negara Indonesia (BNI), Arief Rachman, serta Ketua Harian Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Indonesia (ASLINDO), Muhammad Husein Adam.

Para peserta membahas peluang pembiayaan berbasis KI, metode penilaian aset, mitigasi risiko, serta peran perbankan dan lembaga keuangan mikro dalam memperluas akses modal bagi pemilik kekayaan intelektual.

Paten Harus Memiliki Nilai Komersial

Forum FBPI 2026 menegaskan bahwa paten memiliki peluang menjadi instrumen pembiayaan apabila inventor mampu membuktikan nilai ekonomi dan prospek pemanfaatannya. Sertifikat paten memberikan pelindungan hukum, sedangkan potensi pendapatan dan kelayakan usaha menjadi pertimbangan dalam penilaian pembiayaan.

Karena itu, inventor perlu mendaftarkan invensinya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mengembangkan penerapan teknologi, serta menyiapkan bukti komersialisasi. Langkah tersebut dapat memperkuat posisi paten sebagai aset produktif sekaligus membuka peluang akses pembiayaan yang lebih luas.

Ikuti berita terkini di Google News

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Promo 11.11, Naik Whoosh Diskon Tiket hingga Rp110 Ribu

5 Nov 2026 - 12:27 WIB

Promo 11.11, Naik Whoosh Diskon Tiket hingga Rp110 Ribu

AMKI Jaya dan TEKKO Perkuat Kemitraan Strategis

5 Nov 2026 - 00:31 WIB

AMKI Jaya dan TEKKO Perkuat Kemitraan Strategis

Aktivitas KA Antarkota di Stasiun Bekasi Tumbuh 9,76 Persen

4 Nov 2026 - 00:07 WIB

Aktivitas KA Antarkota di Stasiun Bekasi Tumbuh 9,76 Persen

Perkuat Jakarta Sebagai Kota Sinema, Gandeng Industri Film Amerika

4 Nov 2026 - 00:05 WIB

Perkuat Jakarta Sebagai Kota Sinema, Gandeng Industri Film Amerika

DAMRI Gandeng RSPP, Perkuat Layanan Kesehatan Pekerja

3 Nov 2026 - 01:19 WIB

DAMRI Gandeng RSPP, Perkuat Layanan Kesehatan Pekerja
Trending di Bisnis