MATRASNEWS, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan dokumen ijazah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Momen tersebut menjadi perhatian pengunjung yang mengikuti jalannya sidang.
Jokowi memperlihatkan ijazah kepada majelis hakim dan jaksa di ruang persidangan. Ia juga mengangkat dokumen tersebut agar pengunjung dapat melihatnya secara langsung.
Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kehadiran Jokowi dalam persidangan bertujuan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Perkara tersebut menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa sebagai terdakwa dalam persidangan masing-masing.
Penampilan ijazah di hadapan majelis hakim menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian. Persidangan ini sekaligus menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan menguji bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.