MATRASNEWS, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 6 tahun penjara.
Denda dan Uang Pengganti Dibebankan
Baca Juga: Skema Yayasan Afiliasi dan Mark Up Pengadaan MBG Terkuak
Selain pidana badan, hukuman denda sebesar Rp200 juta turut dikenakan kepada terpidana.
Apabila denda tidak dibayar, harta benda Noel disita dan dilelang oleh negara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,435 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis (4/6/2026). (*)
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











