Menu

Breaking News

News

Vonis Eks Wamenaker Noel Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis Eks Wamenaker Noel Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 6 tahun penjara.

Denda dan Uang Pengganti Dibebankan

Baca Juga: Skema Yayasan Afiliasi dan Mark Up Pengadaan MBG Terkuak

Selain pidana badan, hukuman denda sebesar Rp200 juta turut dikenakan kepada terpidana.

Apabila denda tidak dibayar, harta benda Noel disita dan dilelang oleh negara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,435 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis (4/6/2026). (*)

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tasyakuran KP HIU 06 dan KP HIU 10, Hadirkan Nilai Sosial

21 Agu 2026 - 00:05 WIB

Tasyakuran KP HIU 06 dan KP HIU 10, Hadirkan Nilai Sosial

Indonesia-Australia Resmikan Kemitraan KINETIK, Targetkan Investasi Hijau Rp6 Triliun

21 Agu 2026 - 00:04 WIB

Indonesia-Australia Resmikan Kemitraan KINETIK, Targetkan Investasi Hijau Rp6 Triliun

Pendaftaran MagangHub Batch 2 Dibuka 3-8 September 2026

21 Agu 2026 - 00:03 WIB

Pendaftaran MagangHub Batch 2 Dibuka 3-8 September 2026

Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi

21 Agu 2026 - 00:01 WIB

Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi

Pemprov Jakarta Telusuri TPS Ilegal Cilincing

20 Agu 2026 - 00:03 WIB

Pemprov Jakarta Telusuri TPS Ilegal Cilincing
Trending di News