Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung
MATRASNEWS, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka diidentifikasi sebagai eks Kepala BGN DH, eks Wakil Kepala BGN SS, dan Wakil Kepala BGN LP. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap ketiganya.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor BGN, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Kronologi Kerugian Negara
Program MBG tahun 2025-2026 mengucurkan anggaran Rp353 triliun. Penyimpangan terjadi ketika yayasan afiliasi tersangka ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Verifikasi di Portal Mitra BGN juga diatur oleh DH dan SS.











