Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung
MATRASNEWS, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka diidentifikasi sebagai eks Kepala BGN DH, eks Wakil Kepala BGN SS, dan Wakil Kepala BGN LP. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap ketiganya.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor BGN, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Kronologi Kerugian Negara
Program MBG tahun 2025-2026 mengucurkan anggaran Rp353 triliun. Penyimpangan terjadi ketika yayasan afiliasi tersangka ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Verifikasi di Portal Mitra BGN juga diatur oleh DH dan SS.











Komentar ditutup.