Menu

Mode Gelap
WaterBoom Lippo Cikarang Hadirkan Paket Splash and Snack Deal, Liburan Air Plus Cemilan Adira Finance Luncurkan HASANAH, Solusi Pembiayaan Syariah untuk Porsi Haji Plus di Adira Expo Solo Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum Primaya Hospital Bekasi Timur Ditunjuk sebagai Mitra Medis Resmi KONI Kota Bekasi untuk Porprov Jabar 2026

News

Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan


					Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Perbesar

MATRASNEWS, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan dua pejabat publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan. Keduanya adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 9 Desember 2025. Keduanya diduga melakukan pemerasan dengan meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Paket pekerjaan yang diminta tersebut kemudian dijalankan dan disebut memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majalah Matras scaled

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum merinci secara pasti nilai dugaan kerugian negara atau keuntungan yang diperoleh dari hasil pemerasan tersebut.

Wakil Wali Kota Erwin sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Bandung. Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, Erwin memilih untuk tidak memberikan penjelasan detail.

“Saya serahkan sepenuhnya penjelasannya kepada Kejaksaan,” ujar Erwin.

Meski demikian, ia menyatakan komitmennya terhadap prinsip pemerintahan yang bersih. Erwin mengaku mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Ia juga menyebut kasus yang menjeratnya ini sebagai sebuah pelajaran berharga bagi semua pihak, termasuk dirinya sendiri.

“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Pemkot Bandung. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tandasnya.

Penetapan dua pejabat tinggi daerah ini tentu menjadi sorotan publik dan mengusik tata kelola pemerintahan Kota Bandung. Masyarakat pun menanti proses hukum selanjutnya serta kejelasan lebih lanjut dari Kejaksaan mengenai modus operandi dan besaran kerugian negara yang diduga terjadi.

Kejari Bandung diperkirakan akan segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan, setelah penetapan tersangka ini. Kasus ini juga berpotensi menguji komitmen penegakan hukum yang tanpa tebang pilih di Kota Bandung.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul

24 Januari 2026 - 02:29 WIB

Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul

Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR

24 Januari 2026 - 02:25 WIB

Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR

Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum

24 Januari 2026 - 02:20 WIB

Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum

Perluas Akses dan Tekan Kesalahan, Bappenas Dorong Transformasi Digital Penyaluran Bansos

23 Januari 2026 - 03:23 WIB

Begini Cara Mendapatkan Bansos PKH

Tidak Tersentuh Pematusan, Ketua Fraksi PKB Minta Jadi Perhatian Serius Walkot dan Dinas Terkait

23 Januari 2026 - 03:13 WIB

Tidak Tersentuh Pematusan, Ketua Fraksi PKB Minta Jadi Perhatian Serius Walkot dan Dinas Terkait
Trending di News
error: Matras News