MATRASNEWS, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan dua pejabat publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan. Keduanya adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 9 Desember 2025. Keduanya diduga melakukan pemerasan dengan meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Paket pekerjaan yang diminta tersebut kemudian dijalankan dan disebut memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum merinci secara pasti nilai dugaan kerugian negara atau keuntungan yang diperoleh dari hasil pemerasan tersebut.
Wakil Wali Kota Erwin sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Bandung. Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, Erwin memilih untuk tidak memberikan penjelasan detail.
“Saya serahkan sepenuhnya penjelasannya kepada Kejaksaan,” ujar Erwin.
Meski demikian, ia menyatakan komitmennya terhadap prinsip pemerintahan yang bersih. Erwin mengaku mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Ia juga menyebut kasus yang menjeratnya ini sebagai sebuah pelajaran berharga bagi semua pihak, termasuk dirinya sendiri.
“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Pemkot Bandung. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tandasnya.
Penetapan dua pejabat tinggi daerah ini tentu menjadi sorotan publik dan mengusik tata kelola pemerintahan Kota Bandung. Masyarakat pun menanti proses hukum selanjutnya serta kejelasan lebih lanjut dari Kejaksaan mengenai modus operandi dan besaran kerugian negara yang diduga terjadi.
Kejari Bandung diperkirakan akan segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan, setelah penetapan tersangka ini. Kasus ini juga berpotensi menguji komitmen penegakan hukum yang tanpa tebang pilih di Kota Bandung.
Cek Berita lain di Google News












