Wali Kota Bekasi Tegaskan Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Harus Transparan

oleh -
oleh
IMG 20251004 WA0024
banner 468x60

MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan pengelolaan dana hibah sebesar Rp 100 juta untuk setiap RW dalam program ‘Bekasi Keren’ dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel.

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Pejabat yang Berwenang, Tri Adhianto, untuk mencegah penyimpangan dan memastikan dana tepat guna.

Program Penataan RW Bekasi Keren merupakan terobosan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tingkat komunitas terdasar.

Dengan dana hibah tersebut, masyarakat di setiap RW diberikan kewenangan penuh untuk menentukan prioritas pembangunannya, mulai dari penerangan jalan, perbaikan posyandu, pembuatan taman, hingga pengelolaan sampah, berdasarkan hasil musyawarah warga.

“Terobosan ini memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa menunggu proses panjang seperti Musrenbang,” ujar Tri Adhianto pada Jumat 3/10/2025.

Guna memastikan integritas proses, Pemkot Bekasi melibatkan Kejari setempat untuk memberikan pendampingan. Pendampingan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencairan dana hingga pertanggungjawaban akhir penggunaannya.

Langkah ini diambil agar pembangunan yang digerakkan secara swakelola oleh warga dapat berjalan lancar dan bebas dari potensi maladministrasi.

Dengan mekanisme ini, diharapkan percepatan pembangunan lingkungan di Kota Bekasi dapat terwujud secara merata, dengan partisipasi aktif dan pengawasan langsung dari masyarakat.