MATRASNEWS, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa dinamika penjualan aset bus Trans Patriot oleh pengelolanya, PT Mitra Patriot (Perseroda), tidak dapat serta-merta disebut sebagai “kisruh”. Menurutnya, seluruh proses telah mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Tri Adhianto menanggapi sorotan yang muncul, termasuk dari DPRD Kota Bekasi, terkait pengelolaan layanan transportasi daerah tersebut.
“Saya kira bukan kisruh. Yang jelas, segala sesuatu proses yang sudah dilakukan itu sudah menemui ketentuan yang berlaku,” ujar Tri Adhianto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Ia mengakui bahwa perbedaan pandangan dalam pengelolaan aset daerah adalah hal yang wajar terjadi di ruang publik. Namun, Pemerintah Kota Bekasi menekankan komitmennya untuk berpegang pada aturan dalam setiap pengambilan kebijakan strategis.
“Iya, sesuai mekanismenya,” tegasnya saat ditanya konfirmasi lebih lanjut. Ia menyebut mekanisme yang ada menjadi rujukan utama agar kebijakan berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Klarifikasi dari Wali Kota ini disampaikan di tengah pendalaman dan pengawasan yang sedang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Bekasi terkait pengelolaan Trans Patriot. Tri Adhianto berharap pernyataannya dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan meredam informasi yang tidak tepat.
Trans Patriot merupakan layanan angkutan umum bus yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi dan dikelola oleh perusahaan daerah, PT Mitra Patriot. Isu penjualan aset busnya telah menarik perhatian publik dan lembaga legislatif setempat. (*)
Cek Berita lain di Google News











